Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Pasal 99 PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dijelaskan:
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).
Adapun penyaluran dari RKUD ke, RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini; Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.