INFODES - Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran camat dalam pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa.
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Ilustrasi: Blogger Desa |
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengatakan, draf PP tersebut kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketika PP itu lahir, soal peran dan fungsi kecamatan, saya kira terkait dengan persoalan desa juga terselenggara pemerintahan yang baik," kata Nata, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Nata mengatakan, jika peran camat bisa diberdayakan untuk pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa, ke depan tidak akan lagi ada tumpang tindih kewenangan.
Camat akan berperan sebagai koordinator untuk program pembangunan di desa.
"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Nata.(Sumber: Kompas)