INFODES - Tiga Kepala desa dan seorang carik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersangkut kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah bengkok. Tiga kepala desa itu adalah Kades Pucangrejo TLK, Kades Sukorejo SM dan Kades Bangunsari WDD. Lalu tersangka lainnya adalah carik Sidomukti, ARF.
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi |
Dari ketiga kepala desa itu, TLK ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang. Sementara WDD sudah ditahan dan ditipkan ke LP Kedung Pane Semarang. Sementara SM masih dalam pemeriksaan.
�Carik ARF juga sedang kami periksa terkait kasusnya, penggunaan tanah bengkok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani, Rabu (21/01).
Yeni menjelaskan, TLK diduga telah melakukan korupsi uang ADD dan penggunaan uang kas desa sebesar Rp 118,9 juta pada tahun 2013. Sementara SM melakukan dugaan kasus korupsi ADD pada tahun 2014. Sedangkan WDD disangka korupsi Rp 66,81 juta.
Berapa besar uang ADD dan kas desa yang disalahgunakan oleh SM masih dalam taraf pemeriksaan,� akunya.
Yeni menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Untuk itu, pihaknya akan memberi penyuluhan kepada kepala desa agar yang tersangkut kasus korupsi ADD tidak lagi bertambah. Sebab pada tahun 2015 ini, desa akan menerima uang ADD dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.
�Kami sudah meminta izin kepada bupati dan akan memberi penyuluhan hukum kepada para kades, sehingga mereka tahu, bagaimana cara mengelola uang bantuan dari pemerintah itu dengan baik dan tidak menyalahi hukum,� tegasnya.(Kompas)
Yeni menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Untuk itu, pihaknya akan memberi penyuluhan kepada kepala desa agar yang tersangkut kasus korupsi ADD tidak lagi bertambah. Sebab pada tahun 2015 ini, desa akan menerima uang ADD dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.
�Kami sudah meminta izin kepada bupati dan akan memberi penyuluhan hukum kepada para kades, sehingga mereka tahu, bagaimana cara mengelola uang bantuan dari pemerintah itu dengan baik dan tidak menyalahi hukum,� tegasnya.(Kompas)