Ayo Bangun Desa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Salah satu sumber pendapatan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari atas hasil usaha desa, swadaya dan partisipasi masyaraka desa, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa (PADes).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).
Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.
"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.
Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.
(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa)
"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.
Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.
Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.
Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Ilustrasi: Penyelewengan Dana Desa |
Gara-gara tidak memasukkan pendapatan asli desa ke APBDes, seorang kepala desa (Kades) ditangkap oleh penegak hukum.
Sebagaimana dilansir kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).
Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.
"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.
Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.
(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa)
"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.
Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.
Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.
Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)