Tahap Penganggaran - Perubahan Anggaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hanya boleh dilakukan
satu kali dalam setahun. Untuk itu sebelum melakukan perubahan anggaran maka desa harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Nagari / Desa atau instansi terkait untuk memastikan apakah perubahan tersebut sudah bisa dilaksanakan atau belum.
Sebelum melakukan perubahan APBDesa, Perhatikan Ketentuan-ketentuan Sebagai Berikut.
1. PERUBAHAN APBDesa :
- Keadaan yang menyebabkan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- Keadaan yg menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Terjadi penambahan dan atau pengurangan dalam Pendapatan Desa pada tahun
Berjalan.
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda.
2. Perub. APBDesa hanya dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A, kecuali dalam keadaan
darurat dan/atau luar biasa;
3.Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa.
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online