Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan akan meningkatakan porsi alokasi dasar dana desa dalam pagu anggaran RAPBN 2018.
Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR kemarin Kamis, Boediarso mengatakan perubahan porsi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa mengingat selama ini selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%.
"Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,� terang Boediarso di DPR.
Lebih lanjut, selain merubah porsi alokasi dana desa, pemerintah juga berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Program afirmasi ini nantinya akan dibagi menjadi lima kategori antara lain, desa sangat miskin, desa miskin, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
�Nah itu fokusnya ke sana. Kedua, wilayah miskin, daerah tertinggal lah. Itu yang akan kita berikan afirmasi kewilayahan dan pola afirmasinya,itu dari sisi alokasi. Kalau dari sisi pemanfaatan dananya atau anggarannya, itu nanti harus difokuskan untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan,� pungkasnya.(bisnis.com)
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Kendati, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengatakan pihaknya masih terus melakukan simulasi untuk mendapat porsi yang terbaik.
Alokasi Dana Desa/Ilustrasi |
Sampai saat ini Kementerian Keuangan masih terus melakukan simulasi untuk memperoleh porsi yang terbaik antara porsi alokasi dasar yang dibagi rata untuk setiap desa dengan porsi berdasarkan formula," ujar Boediarso kepada Bisnis, Jumat (16/6).
Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR kemarin Kamis, Boediarso mengatakan perubahan porsi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa mengingat selama ini selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%.
"Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,� terang Boediarso di DPR.
Lebih lanjut, selain merubah porsi alokasi dana desa, pemerintah juga berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Program afirmasi ini nantinya akan dibagi menjadi lima kategori antara lain, desa sangat miskin, desa miskin, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
�Nah itu fokusnya ke sana. Kedua, wilayah miskin, daerah tertinggal lah. Itu yang akan kita berikan afirmasi kewilayahan dan pola afirmasinya,itu dari sisi alokasi. Kalau dari sisi pemanfaatan dananya atau anggarannya, itu nanti harus difokuskan untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan,� pungkasnya.(bisnis.com)