Ayo Bangun Desa - Dana desa yang dialokasikan pada 2017 sebanyak Rp60 triliun hingga pertengahan tahun baru terserap sekitar Rp30 triliun karena kapasitas sumber daya manusianya kurang memadai untuk mengelola anggaran.
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan saat membuka diskusi bertajuk "Menyoal Keberpihakan Negara terhadap Masyarakat Adat Beserta Hak Ulayat dalam Pembangunan Ekonomi dan Pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia", di Jakarta, Kamis.
"Sudah beberapa tahun berjalan, dana desa tampaknya kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya saja, angka kemiskinan masih di kisaran 28,5 juta jiwa. Kondisi itu terjadi karena penyerapan dana desa belum maksimal, salah satu penyebabnya, kapasitas pemerintah desa mengelola anggaran masih cukup rendah," kata Nata.
Dalam kesempatan sama, ia mengapresiasi pembentukan asosiasi pengajar hukum adat (APHA) dan berjanji akan menfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pihak kementerian.
"Saya harap forum diskusi mengenai negara dan hukum adat hari ini dapat terus berlanjut dan dibuat lebih besar lagi demi memetakan masalah hukum dan hak ulayat di Indonesia," kata Nata dalam pidato pembukaannya, Kamis.
Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Kamis, turut diisi paparan dari sejumlah pakar, diantaranya Dekan FH Universitas Pancasila Ade Saptomo, Guru Besar FH Universitas Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, dan Pengajar FH Universitas Atma Jaya Caritas Woro Murdiati.
Dalam forum diskusi itu, Prof Ade menjelaskan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan dari keberadaan masyarakat adat.
"Power (kekuatan) dari Indonesia sebagai state (negara) ada pada masyarakat adat. Pasalnya, jika negara bubar, masyarakat adat akan tetap utuh," kata Ade di Jakarta, Kamis. Dengan demikian, negara harus berpihak terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat.
Meski demikian, Ade menambahkan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat adat cenderung menafikkan perspektif hidup komunitas tersebut.
"Misalnya dalam urusan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Negara cenderung memaksakan adanya pengukuran dan pemberian sertifikat, tetapi buat masyarakat adat, misalnya suku Nagari di Sumatera Barat itu tidak cocok dengan sistem atau hukum adat komunitasnya," kata Dekan FH Universitas Pancasila tersebut.
Di penghujung acara, ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sekaligus salah satu penggerak dibentuknya Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan jurnal yang berisi kajian hukum adat akan segera diluncurkan.
"Sumbangan pemikiran dari pengajar hukum adat ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dan pijakan bagi para pembuat kebijakan dalam upayanya mengakui dan berpihak terhadap masyarakat adat," kata Laksanto dalam forum yang dihadiri sekitar 40 pengajar, pakar, dan perwakilan pemerintahan. (Antaranews.com).
"Sudah beberapa tahun berjalan, dana desa tampaknya kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya saja, angka kemiskinan masih di kisaran 28,5 juta jiwa. Kondisi itu terjadi karena penyerapan dana desa belum maksimal, salah satu penyebabnya, kapasitas pemerintah desa mengelola anggaran masih cukup rendah," kata Nata.
(Donwload : Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota).
Alhasil, pihaknya di Bina Pemerintahan Desa akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM sehingga dana desa dapat dikelola secara baik.
"Kendala kami, anggaran di Kemendagri untuk membina aparatur pemerintahan desa hanya mencapai sekitar Rp21 milyar. Padahal pihak kementerian bertanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM di sekitar 74.010 desa di Indonesia. Misalnya, satu desa dikali lima orang, tentu hal tersebut akan jadi masalah," tambahnya.
Dalam kesempatan sama, ia mengapresiasi pembentukan asosiasi pengajar hukum adat (APHA) dan berjanji akan menfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pihak kementerian.
"Saya harap forum diskusi mengenai negara dan hukum adat hari ini dapat terus berlanjut dan dibuat lebih besar lagi demi memetakan masalah hukum dan hak ulayat di Indonesia," kata Nata dalam pidato pembukaannya, Kamis.
Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Kamis, turut diisi paparan dari sejumlah pakar, diantaranya Dekan FH Universitas Pancasila Ade Saptomo, Guru Besar FH Universitas Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, dan Pengajar FH Universitas Atma Jaya Caritas Woro Murdiati.
Dalam forum diskusi itu, Prof Ade menjelaskan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan dari keberadaan masyarakat adat.
"Power (kekuatan) dari Indonesia sebagai state (negara) ada pada masyarakat adat. Pasalnya, jika negara bubar, masyarakat adat akan tetap utuh," kata Ade di Jakarta, Kamis. Dengan demikian, negara harus berpihak terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat.
Meski demikian, Ade menambahkan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat adat cenderung menafikkan perspektif hidup komunitas tersebut.
"Misalnya dalam urusan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Negara cenderung memaksakan adanya pengukuran dan pemberian sertifikat, tetapi buat masyarakat adat, misalnya suku Nagari di Sumatera Barat itu tidak cocok dengan sistem atau hukum adat komunitasnya," kata Dekan FH Universitas Pancasila tersebut.
Di penghujung acara, ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sekaligus salah satu penggerak dibentuknya Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan jurnal yang berisi kajian hukum adat akan segera diluncurkan.
"Sumbangan pemikiran dari pengajar hukum adat ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dan pijakan bagi para pembuat kebijakan dalam upayanya mengakui dan berpihak terhadap masyarakat adat," kata Laksanto dalam forum yang dihadiri sekitar 40 pengajar, pakar, dan perwakilan pemerintahan. (Antaranews.com).