Ayo Bangun Desa - Tim Saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang oknum pegawai kantor Kecamatan Ingin Jaya yang diduga melakukan pungutan liar terhadap terhadap Bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (30/5).
Seperti dikutip dari AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.
"Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong saat pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.
Dia menambahkan setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.
"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.
Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.
"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak dapat menunjukan buktinya," katanya.
Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Goenawan.
model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online
Seperti dikutip dari AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.
"Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong saat pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.
Dia menambahkan setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.
"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.
Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.
"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak dapat menunjukan buktinya," katanya.
Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Goenawan.