Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai
- Penataan Desa;
- Kewenangan;
- Pemerintahan Desa;
- Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa;
- Keuangan dan Kekayaan Desa;
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Badan Usaha Milik Desa;
- Kerjasama Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa; dan
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.
Disebutkan dalam PP ini, kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut paling sedikit terdiri atas:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa; dan
- Pengembangan peran masyarakat desa.
Adapun kewenangan lokal berskala desa di antaranya meliputi:
- Pengelolaan Pasar Desa;
- Pengelolaan jaringan irigrasi;
- Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
- Pengelolaan air minum berskala desa; dan
- Pengelolaan air minum berskala desa.
�Selain kewengan di atas, Menteri (Mendagri) dapat menetapkan jenis kewenangan Desa, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal,� bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 40 PP ini menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. �Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,� bunyi Pasal 40 ayat (4) PP ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
�Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,� bunyi Pasal 47 Ayat (5) PP tersebut.
Adapun perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan c. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
PP ini menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun � 42 tahun; c. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta � Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta � Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
�Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,� bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),� Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.
Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan
PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).
Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.
Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh APBD.
�Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa,� bunyi Pasal 91 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. (Sumber) model mobil terbaru, interior mobil, aksesori mobil, asuransi mobil, bengkel mobil, asuransi mobil online